Selasa, 21 Oktober 2025
Beranda / /

  • Libur Nasional dan Cuti Bersama, Warga Tetap Bisa Lapor Pajak
    Pemerintahan | 6 bulan lalu
    Libur Nasional dan Cuti Bersama, Warga Tetap Bisa Lapor Pajak

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang dilansir pada Rabu (26/3/2025) disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.